INFO

30/random/ticker-posts

Fakir Miskin dipelihara....

Anak-anak terlantar
Rabu, 19 Januari 2011 saya membaca status teman di Facebook dengan bunyi kira-kira seperti ini :


Perasaan klo nda salah di UUD'45 ada point
"Fakir miskin & Anak terlantar di pelihara oleh negara"
mar kiapa so lebe banya dang tu gelandangan di pinggir jalan...??


tanpa ada pemikiran tambahan saya pun memberikan komentar ringan. Tapi setelah ada komentar lain yang masuk, saya seakan mendapatkan "pencerahan". Adapun komentar yang akhirnya menggugah hati saya adalah begini "Ya kan memang itu maksudnya.... coba saja kamu pelihara ayam, pasti maunya bertambah banyak kan?"

Pikir-pikir walau agak ngawur ternyata komentar satu ini ada benarnya juga. Iseng iseng saya melihat kamus besar bahasa indonesia untuk melihat arti kata "dipelihara" dan ini hasilnya:


pe·li·ha·ra v jaga; rawat; 
me·me·li·ha·ra v 1 menjaga dan merawat baik-baik: ~ kesehatan badan; ~ orang sakit; ~ anak bini; 2 mengusahakan dan menjaga (supaya tertib, aman, dsb): ~ keamanan dan ketertiban; 3mengusahakan (mengolah): ~ sawah ladang; ~ tanam-tanaman; 4 menjaga dan mendidik baik-baik: ~ anak-anak yatim; 5 memiara atau menernakkan (tt binatang): ~ ayam, itik; 6mempunyai: ~ gundik (bujang dsb); 7 membiarkan tumbuh (tt rambut): ~ kumis (cambang dsb); 8 menyelamatkan; melindungi; melepaskan (meluputkan) dr bahaya dsb: ~ negeri dr bencana; ~ hamba rakyatnya; ~ hati ki menjaga agar orang lain tidak tersinggung (marah dsb); tenggang rasa; ~ lidah kimengusahakan dan menjaga baik-baik dl berbicara agar tidak berkata-kata yg kurang baik atau kurang sopan; ~ mata menjaga mata agar tidak melihat barang yg diharamkan oleh agama; ~ mulut ki menjaga agar tidak berkata sembarangan; ~ tangan ki tidak melakukan sesuatu semaunya; 
me·me·li·ha·ra·kan v memelihara; 
ter·pe·li·ha·ra v 1 terjaga (terawat) baik: rupanya tanaman kebun ini ~ sekali; 2 dapat dan mudah dipelihara; 
pe·li·ha·ra·an n yg dipelihara; piaraan: ayam ~ nya hilang dua ekor kemarin; pe·me·li·ha·ra n 1 orang yg memelihara(kan); 2 orang yg suka memelihara dsb; 
pe·me·li·ha·ra·an n 1 proses, cara, perbuatan memelihara(kan); penjagaan; perawatan; 2pendidikan, peternakan (tt binatang); 3 penyelamatan; penghindaran (dr bahaya dsb); 4penjagaan harta kekayaan, terutama alat produksi tahan lama dl perusahaan agar tetap dl kondisi yg baik;
 

Nah setelah melihat definisinya dengan jelas saya malah ketawa sendiri. Entah apa yang ada di pikiran para 'Founding Fathers' Indonesia dengan memasukkan kalimat "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara" pada pasal 34 UUD 1945. Alih-alih sedang berada di tahun 40-an saya berpikir bagaimana cara mengamankan nasib rakyat yang waktu itu belum menentu karena baru selesai dari masa penjajahan. Dan untuk menjamin kesejahteraan bersama saya juga mengambil langkah yang sama, yaitu menyerahkan pengurusan fakir miskin dan anak terlantar oleh negara. Biar mereka selamat dan kita-kita juga tidak repot dengan urusan sosial. Bukankah kita juga masih berjuang untuk cari hidup.

Setelah lebih dari 50 tahun berlalu, kalimat di pasal tersebut agak berbelok artinya. Karena secara hurufiah pasal ini dapat juga diterjemahkan "fakir miskin dan anak terlantar ditumbuhkan oleh negara". Kalau dengan arti begini malah jadi negatif makna yang dikandung dari kalimat yang luar biasa ini. Karena menurut saya semestinya Negara kita mengatasi masalah fakir miskin dan anak terlantar dan bukannya malah memelihara atau menumbuhkan jumlah mereka. Jadi wajar saja kalau jumlah kaum papa yang berkeliaran di jalan semakin banyak dari hari ke hari.

Secara tidak langsung memang negara dan kita sebagai warga negara telah memelihara fakir miskin dan anak terlantar hingga tumbuh subur. Apakah ini yang dimaksudkan oleh para Founding Fathers? Pertanyaan lain yang perlu dikaitkan dengan ini adalah Apakah negara juga berperan untuk meningkatkan berbagai penyakit masyarakat yang ada saat ini? Memang belum ada aturan yang membuktikan itu, akan tetapi dari berbagai kebijakan dan keputusan pemerintah justru terkesan "memelihara" tumbuhnya berbagai hal negatif di tengah bangsa ini.

Seakan tersadar dari keadaan semu, saya pun berpikir apakah memang harus dikaji ulang isi pasal ini oleh Mahkamah Konstitusi? Wah nantilah, kayaknya MK masih sibuk juga dengan permasalahan yang lagi marak sekarang. Kita doakan saja agar negara kita semakin banyak berbenah supaya tercipta tatanan kehidupan yang lebih baik yang "memelihara fakir miskin dan anak terlantar" dengan benar. 






Posting Komentar

0 Komentar